Pendapat Para Ulama Tentang Judi
Begini Pendapat Psikolog Srini Priyanti Tentang Maraknya Judi Online
Reporter: Ade Gustiana|
Editor: Leni indarti hasyim|
PENDAPAT PSIKOLOG: Srini Priyanti, Psikolog dari PPT RSD Gunung Jati Cirebon, dan ilustrasi pelaku judi online.-ADE GUSTIANA-radarcirebon.com
BACA JUGA:Sekda Jabar Konsolidasi BKPSDM - BKD Kabupaten dan Kota Dorong ASN Jaga Kinerja Terbaik untuk Masyarakat
Namun, karena dorongan impulsif tersebut, mereka kehilangan kendali diri dan sering kali melibatkan diri dalam tindakan kriminal, bahkan mencoba untuk mendapatkan uang dengan cara-cara lain, seperti pinjaman online.
"Akhirnya, mereka terjerat dalam lubang hutang yang semakin dalam, yang pada akhirnya bisa menyebabkan depresi," tambahnya.
Yanti menekankan bahwa peran keluarga sangat penting dalam kasus-kasus ini. Keluarga harus memberikan dukungan yang kuat serta memahami permasalahan yang dihadapi oleh pecandu judol.
"Peran keluarga sangat penting, mereka bisa berkontribusi besar dalam terapi keluarga untuk memahami permasalahan kecanduan judi online ini," jelas Yanti.Pengawasan ketat dari keluarga juga sangat diperlukan.
BACA JUGA:Indonesia vs Filipina Siap Ulangi Momen 2013
Dalam proses terapi, pecandu judol tidak diperkenankan untuk menyimpan uang atau mengakses internet dalam jangka waktu tertentu, biasanya sekitar 6 bulan."Proses ini diperlukan untuk membantu mereka pulih dari kecanduan," tukas Yanti. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permainan kartu remi dan Domino dikenal luas di lndonesia. Permainan ini, biasanya dimainkan oleh orang dewasa. Bagaimanakah hukum permainan ini?
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustaz lulusan S3 Jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syariah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saudh di Arab Saudi, Erwandi Tarmizi, Para ulama sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila disertai judi (qimar), baik dalam bentuk uang yang dibayar oleh pihak yang kalah, ataupun sanksi immateri.
Di antara bentuk qimar yakni, dua orang atau lebih melakukan sebuah permainan dan masing-masing mengeluarkan sejumlah uang, dengan syarat yang keluar sebagai pemenang dari permainan tersebut mengambil seluruh uang.
Di samping itu, permainan catur juga dapat diharamkan apabila disertai dengan taruhan. Pihak yang kalah membayar kepada pemenang berupa materil ataupun immateril, hukumnya haram dan termasuk perjudian.
Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa permainan kartu Remi dan domino haram hukumnya bila melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban.
Kemudian ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara, sekalipun berasal dari pihak sponsor.
Apabila tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang waiib dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak manapun, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.
Pada pendapat pertama, sebagian ulama kontemporer membolehkan permainan ini. Para ulama ini berdalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh.
Sementara itu, pada pendapat kedua, mayoritas para ulama mengharamkan dua jenis permainan ini.
Dengan dalil qiyas terhadap permainan dadu. Di mana unsur nasib-nasiban dalam dua permainan ini sangat dominan dibandingkan unsur berfikir. Maka sebagaimana permainan dadu diharamkan begitu juga haram bermain kartu Remi dan Domino (Al Musabaqat wa ahkamuha fisy Syariah).
lbnu Hajar Al Haitamy (wafat: 973 Hijriah) berkata, "Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan (spekulasi) tanpa ada perhitungan dan olah fikir, Ar Rafi'i (wafat: 623 Hijriah) berkata: dapat diqiyaskan dengan permainan dadu seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan, maka seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram" (Nihayatul Muhtaj).
Wallahu a'lam, menurut Ustadz Erwandi, pendapat yang mengharamkan sangatlah kuat, karena hukum asal permainan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat untuk olahraga atau olah fikir, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
"Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil "(Hadits riwayat Ahmad).
Siksa kubur atau azab kubur bisa didefinisikan sebagai bentuk penampakan sekaligus siksaan yang diterima oleh manusia di dalam kuburnya atau saat di dalam alam barzakh hingga hari kiamat tiba dan jasadnya dibangkitkan kembali. Barzakh sendiri memiliki arti pembatas antara dua hal.
Alam barzakh adalah alam gaib yang hanya Allah-lah yang mengetahui tentang ilmunya. Manusia yang telah meninggal dunia maka jasadnya akan hancur lebur di dalam tanah, sementara ruhnya akan memasuki alam barzakh dan menerima siksaan atau kenikmatan.
Siksaan ini serupa dengan siksaan di dalam neraka, sehingga peristiwa siksa kubur ini sangat menyakitkan dan menyeramkan. Meski begitu, siksaan di dalam neraka akan jauh lebih mengerikan dibanding siksaan di dalam kubur.
Memang tidak semua manusia akan menerima siksa kubur. Mereka yang zalim, kafir, munafik, dan tidak menyucikan diri (istinja’) setelah buang air kecil adalah beberapa contoh manusia dalam beberapa riwayat hadis yang akan diberikan siksa kubur. Diluar dari golongan-golongan manusia tersebut, sisanya akan mendapat nikmat kubur atau nikmat barzakh atas izin dari Allah Swt.
Jika siksa kubur begitu mengerikan, maka nikmat kubur sangat menyenangkan dan menggembirakan. Nikmat di dalam kubur merupakan sedikit gambaran dari kenikmatan di dalam surga. Mereka yang mendapat nikmat kubur pun akan merasakan kenikmatan tersebut hingga kiamat tiba dan jasad mereka dibangkitkan kembali oleh Allah Azza wa Jalla.
Baca Juga: Tata Cara Ziarah Kubur
Pendapat Para Ulama Tentang Siksa Kubur
Mayoritas atau jumhur ulama telah sepakat bahwa siksa kubur atau azab di alam barzakh itu nyata dan ada. Sebagai umat Islam, tentu kita harus mengimaninya sebagai perkara yang gaib.
Salah satu ayat yang membahas tentang siksa kubur adalah surah Al-Mu’min ayat 45-46 berikut ini:
“Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. Dikatakan kepada malaikat, ‘Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.’” (Q.S. Al Mu’min: 45-46).
Dari ayat tersebut, para ulama pun memberikan pandangannya terkait siksa kubur. Berikut pemaparannya:
1. Menurut Al-Qurthubi
Al-Qurthubi rahimahullah dalam kitab Al Jaami’ Li Ahkamil Qur’an mengatakan, “Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini tentang adanya azab kubur. … Pendapat inilah yang dipilih oleh Mujahid, ‘Ikrimah, Maqotil, Muhammad bin Ka’ab. Mereka semua mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan adanya siksa kubur di dunia.”
2. Menurut Asy-Syaukani
Ulama Asy-Syaukani rahimahullah dalam kitab Fathul Qodir membahas pula perihal ayat di atas. Beliau mengatakan, “Yang dimaksud dengan potongan dalam ayat tersebut adalah siksaan di alam barzakh (alam kubur).”
3. Menurut Ibnu Katsir
Dalam kitab tafsir Al-Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat ini adalah pokok akidah terbesar yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai adanya azab (siksa) kubur …”
Baca Juga: Menghindari Neraka Meski degan Secuil Kurma
4. Menurut Ibnul Qoyyim
Dalam kitab At Tafsir Al Qoyyim, Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan, “’Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang’, ini adalah siksaan di alam barzakh (di alam kubur). Sedangkan ayat (yang artinya), ‘dan pada hari terjadinya kiamat’ adalah ketika kiamat kubra (kiamat besar).”
Itulah beberapa pandangan para ulama tentang ayat yang menggambarkan siksa kubur. Semoga melalui tulisan ini bisa menambah keimanan kita perihal azab dan nikmat kubur, sehingga kita pun bisa terus berbenah menjadi pribadi yang lebih baik dari hari ke hari.
Sahabat, sudahkah menunaikan zakat? Jika belum, mari segera tunaikan zakatnya agar harta yang kita miliki menjadi berkah dan suci. Dengan berzakat, kita pun bisa membantu sesama yang membutuhkan.
Klik di sini untuk berzakat melalui Rumah Zakat.
Perasaan kamu tentang artikel ini ?